Kompetensi guru profesional

Nama:Sukma ningsih
Nim:11901246
Kelas: Pai 4f


Pengertian Guru Profesional


Poerwadarminto, guru adalah orang yang kerjanya mengajar. Profesional berasal dari kata «profesi», yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu . 7 Profesional juga diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. E. Mulyasa menambahkan, bahwa pekerjaan yang bersifat profesional merupakan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.

Atas dasar persyaratan tersebut, jelaslah bahwa jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang memang khusus dipersiapkan untuk itu. Dengan demikian, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan keahlian khusus, terdidik dan terlatih dalam bidang keguruan secara baik, sehingga ia mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan dan pengalaman yang maksimal di bidangnya. Bishoprick, bahwa guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Di mana profesionalisme guru dipandang sebagai suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang, dan dari diarahkan oleh orang lain menjadi mengarahkan diri sendiri.

Di mana dengan guru-guru yang memiliki pengetahuan yang luas, kematangan dan mampu menggerakkan dirinya sendiri, maka diharapkan akan mampu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Glickman menegaskan, bahwa seorang guru akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan yang tinggi dan motivasi kesungguhan hati yang tinggi pula untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.

Pendidik, serta Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi

Guru dalam Jabatan. Kompetensi pedagogis adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya.

Kompetensi Pedagogis

Secara pedagogis, kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran memang perlu mendapat perhatian yang serius, karena akan menentukan keberhasilan Proses Belajar Mengajar . Guru juga harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti, bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar sesama subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikatif. Karena tanpa komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang sejati.

Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkomunikasikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Kegagalan pelaksanaan pembelajaran sebagian besar disebabkan karena penerapan metode konvensional, anti dialog, proses penjinakan, pewarisan pengetahuan yang menganggap anak didik sebagai botol kosong yang harus diisi penuh, dan tidak bersumber pada realitas masyarakat.

Sumber:E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (Bandung: Remaja Rodakarya, 2008), 136-137.

Komentar